ORGANISASI
adalah bentuk perkumpulan yang beranggotakan orang-orang yang mempunyai
kesamaan tujuan. LANDASAN HUKUM kebebasan
berorganisasi adalah Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”
Unsur
organisasi:
1. Manusia
{anggota dan pemimpin}
2. Tujuan
3. Pembagian
tugas
4. Kerja
sama
Ciri-ciri
organisasi yang baik
1. Memiliki
tujuan yang jelas dan nyata
2. Pembagian
kerjanya jelas
3. Pembagian
tugas sesuai dengan kemampuan
4. Ada
keserasian antar anggota yang bertanggung jawab
5. Adanya
koordinasi yang baik untuk semua bagian
6. Organisasi
itu menjadi alat yang efektif untuk mencapai tujuan
peringkas : pak tian Tugas : natasya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar